SIMALUNGUN - Kalangan warga Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, melaporkan salah seorang warganya kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun.
Pasalnya, warga dalam laporannya, mencurigai aktivitas seorang lelaki, disebut bernama Fram Wahyu, berusia 39 tahun, terkait pelaku tindak penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis sabu.
Informasi diperoleh, Fram Wahyu diamankan berikut sejumlah barang bukti miliknya dari seputaran Huta IV, Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun, Selasa (13/06/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, pihak Kepolisian merespon laporan warga tersebut dan dipimpin AIPTU Aswin Manurung, Tim I Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun menuju lokasi dan setibanya, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Setelah sekian lama menunggu, tepat pada saat petugas melihat gerak-gerik tersangka yang mencurigakan, akhirnya Fram Wahyu diamankan, berikut barang bukti miliknya dan saat ini, dirinya berada di sel, Mapolres Simalungun.
Dalam siaran persnya, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H., membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka pelaku peredaran narkotika jenis sabu. Rabu (14/06/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
"Tim Opsnal berhasil menangkap seorang pria dewasa yang tertangkap sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu, " sebut Kasat Narkoba Polres Simalungun.
AKP Adi Haryono, S.H., menerangkan, hal ini berawal dari keterangan masyarakat Nagori Panombean Baru, Kecamatan Bandar Masilam, yang mencurigai akan adanya transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
"Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun, melakukan penyelidikan di Huta IV, Nagori Panombean Baru, " terang AKP Adi.
Lebih lanjut, AKP Adi Haryono menjelaskan, terhadap tersangka dilakukan penggeledahan dan sejumlah barang bukti diamankan. Selain itu, saat diinterogasi terkait barang bukti, Fram Wahyu mengakui miliknya yang Ia diperoleh dari seorang pria di Bandar Masilam.
"Didapati sebungkus plastik klip transparan yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0, 75 gram. Anggota mendapatkannya dari hadapan tersangka saat duduk beralaskan selembar tikar, " jelas Kasat Narkoba AKP Adi Haryono, S.H.
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Simalungun menambahkan, soal barang bukti lainnya milik tersangka Fram Wahyu turut diamankan petugas dan saat ini, tersangka sedang dalam proses pengembangan serta penyidikan lanjutan.
"Barang bukti lainnya, satu unit timbangan digital, sebuah gunting, satu unit hp Nokia, uang hasil transaksi Rp. 500 Ribu dan sebuah pipet plastik serta satu set alat hisap sabu, " imbuh AKP Adi Haryono.
Di akhir penyampaiannya, Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menegaskan, bahwa pihaknya terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Simalungun, sekaligus menghimbau masyarakat turut berperan serta.
"Agar dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat, maka dihimbau aktif, melaporkan kejadian mencurigakan untuk ditindaklanjuti cepat dan tepat oleh petugas, " tutup AKP Adi dalam pesan aplikasi WAG. (rel; Humas Polres Simalungun)