SIMALUNGUN - Tiga orang lelaki dewasa ditangkap Tim Opsnal Satnarkoba Polres Simalungun didukung personel Polsek Raya Kahean dari dua lokasi berbeda.
Diterangkan, Junpikarson Damanik alias Jun (39) bersama Jonaspen Damanik alias Landit (42) ditangkap dari lokasi pertama, saat ke duanya berada di sebuah gubuk, ladang perkebunan karet, Selasa (13/06/2023).
Lokasi itu, letaknya di Huta 3 Lama, Nagori Ambrokan, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun dan selanjutnya, Wandri Batsen Sinaga alias Kenen (48) ditangkap di lokasi ke dua.
Petugas melakukan penggrebekan dan mengamankan, Wandri Batsen Sinaga alias Kenen saat berada di dalam rumahnya, Huta Panduman, Nagori Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun. Selasa (13/06/2023).
Dalam laporan tertulis disebutkan, dari masing-masing pria itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti milik, Junpikarson alias Jun berupa, satu set bong dan kaca pirex, di dalamnya berisi narkotika jenis sabu, berat brutto 1, 18 gram saat di lokasi pertama.
Selanjutnya, juga di lokasi pertama diamankan dari Jonaspen Damanik alias Landit sejumlah barang bukti yakni, 13 bungkus plastik klip transparan, berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2, 18 gram.
Selain itu, masih barang bukti milik Jonaspen Damanik yaitu, 1 unit Android bermerek OPPO dan uang Rp 100 ribu, diakui hasil penjualan sabu. Sedangkan, barang bukti dari lokasi ke dua juga didapati barang bukti dari Wandri Batsen Sinaga alias Kenen.
Disebutkan, sebanyak 13 paket narkotika jenis sabu seberat 4, 57 gram kotor, dua set alat isap sabu, dua unit ponsel dan sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp 600 Ribu.
Terrpisah, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan, adanya tiga orang lelaki yang diamankan pihaknya, berikut sejumlah barang bukti milik ke tiga tersangka.
"Terkait hasil kerja yang dicapai ini, tidak terlepas dari kerja keras dan dukungan masyarakat, " sebut AKBP Ronald F.C Sipayung melalui pesan WAG, Rabu (14/06/2023) sekira pukul 19.43 WIB.
Baca juga:
Diagram Kerajaan Sambo, DPR Minta Polri Usut
|
Kemudian, Kapolres Simalungun menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada masyarakat yang mendukung dan memberikan informasi yang akurat serta dapat dipercaya kepada pihak kepolisian.
"Kami sampaikan himbauan, atas kerjasama atau sinergitas yang baik dengan masyarakat akan berdampak baik terhadap kamtibmas, " imbuh Kapolres.
Selanjutnya, Kapolres Simalungun menyampaikan, ke tiga tersangka sudah tiba di Mapolres Simalungun dan kini menjalani serangkaian pemeriksaan serta melakukan pengembangan.
"Tiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar, " tutup Kapolres Simalungun.
(rel ; Humas Polres Simalungun)